IUPTLS adalah perizinan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan kapasitas 500 KW sampai dengan 10 MW dalam satu sistem instalasi, yang diterbitkan melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Kunjungi Website OSS di https://www.oss.go.id
Unduh tata cara permohonan melalui OSS
disini
A. Persyaratan Dokumen
- Persyaratan Khusus Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri diwajibkan untuk kapasitas pembangkit diatas 500 kW dalam satu sistem instalasi;
Unduh surat permohonan perizinan IUPTLS disini
- Badan usaha menyampaikan kajian teknis dengan ketentuan dokumen, berisi :
- Analisis kebutuhan tenaga listrik;
- Lokasi instalasi termasuk tata letak (layout peralatan utama);
- Diagram satu garis (single line diagram);
- Jenis dan kapasitas instalasi penyediaan tenaga listrik;
- Jadwal pembangunan; dan
- Jadwal pengoperasian.
Unduh dokumen persyaratan teknis disini
B. Kewajiban Badan Usaha
- Menyampaikan laporan pelaksanaan usaha penyediaan tenaga listrik secara berkala setiap tahunnya pada awal tahun;
- Memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk setiap unit instalasi pembangkit yang dioperasikan;
- Memiliki Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) bagi setiap orang yang mengoperasikan unit pembangkit;
- Menggunakan peralatan yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diberlakukan wajib;
- Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS) wajib diubah, apabila terdapat perubahan peruntukan dan kapasitas instalasi tenaga listrik.