Loading...
pedoman_laporan_berkala

Laporan Berkala adalah laporan yang dibuat secara periodik setiap tahun dengan menyampaikan data-data pada periode tahun sebelumnya yang disampaikan setiap bulan Januari.

Untuk melihat video tutorial tata cara penyampaian laporan, dapat dilihat disini

Untuk mengunduh manual book laporan berkala disini

A. Persyaratan Dokumen
  1. Perizinan IUPTLS atau Surat Keterangan Penyampaian Laporan;
  2. Dokumentasi Name Plate Generator (Pembangkit selain PLTS);
  3. Dokumentasi Name Plate Penggerak Mula / Engine (Pembangkit selain PLTS);
  4. Gambar Single Line Diagram (SLD) dan Layout Peralatan Utama;
  5. Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK);
  6. Sertifikat Laik Operasi (SLO);
  7. Ringkasan atau resume data excess power.

Note : Apabila memiliki dokumen silakan diunggah, jika tidak ada kosongkan.

B. Kewajiban Badan Usaha
  1. Menyampaikan laporan pelaksanaan usaha penyediaan tenaga listrik secara berkala setiap tahunnya pada awal tahun;
  2. Memiliki Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik bagi pemilik instalasi pembangkit listrik;
  3. Memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk setiap unit instalasi pembangkit yang dioperasikan;
  4. Memiliki Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) bagi setiap orang yang mengoperasikan unit pembangkit;
  5. Menggunakan peralatan yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diberlakukan wajib;
  6. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS) wajib diubah, apabila terdapat perubahan peruntukan dan kapasitas instalasi tenaga listrik.