Loading...
pedoman_permohonan_surat_keterangan

Permohonan Surat Keterangan penyampaian Laporan adalah laporan yang disampaikan sebanyak 1 (satu) kali untuk mendapatkan Surat Keterangan Tanda Lapor usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan kapasitas sampai dengan 500 KW (Lima Ratus Kilo Watt), yang diterbitkan oleh Dinas ESDM Provinsi Banten.

Untuk melihat video tutorial tata cara penyampaian permohonan, dapat dilihat disini

Untuk mengunduh manual book Permohonan Surat Keterangan Tanda Lapor disini

A. Persyaratan Dokumen Wajib
  1. Dokumentasi Name Plate Generator (Pembangkit selain PLTS);
  2. Dokumentasi Name Plate Penggerak Mula / Engine (Pembangkit selain PLTS);
  3. Gambar Single Line Diagram (SLD);
  4. Gambar Layout Peralatan Utama.
B. Kewajiban Badan Usaha
  1. Menyampaikan laporan pelaksanaan usaha penyediaan tenaga listrik secara berkala setiap tahunnya pada awal tahun;
  2. Memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk setiap unit instalasi pembangkit yang dioperasikan;
  3. Memiliki Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) bagi setiap orang yang mengoperasikan unit pembangkit;
  4. Menggunakan peralatan yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diberlakukan wajib;
  5. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS) wajib diubah, apabila terdapat perubahan peruntukan dan kapasitas instalasi tenaga listrik.