KETENTUAN PENGGUNA
Dengan mengakses dan/atau menggunakan Sistem Informasi dan Pelaporan Ketenagalistrikan, Anda mengakui bahwa telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk terikat oleh syarat penggunaan yang ditetapkan, namun tidak terbatas pada kerahasiaan, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan.
Harap diketahui bahwa kami dapat mengubah, memodifikasi, menambah dan menghapus syarat dan ketentuan ini sewaktu-waktu. Syarat dan ketentuan harus dibaca secara berkala. Dengan terus menggunakan Sistem Informasi dan Pelaporan Ketenagalistrikan setelah perubahan tersebut terhadap Syarat, pemohon, atau Pengguna Terdaftar sepakat dan menyetujui terhadap perubahan.
DEFINISI
- Sistem Informasi dan Pelaporan Ketenagalistrikan adalah Sistem Informasi berbasis web yang digunakan sebagai sarana proses penyampaian laporan ketenagalistrikan dan penggunaan energi yang pengawasan dan kewenangannya berada di Pemerintahan Provinsi Banten.
- Sistem Informasi dan Pelaporan Ketenagalistrikan adalah Sistem Informasi yang melakukan pemrosesan data dan informasi pelapor dalam hal ini adalah Badan Usaha/perorangan yang berhubungan dengan pelaksanaan usaha penyediaan tenaga listrik.
- Pengguna adalah Badan Usaha/Perorangan yang melakukan akses ke dalam Sistem Informasi dan Pelaporan Ketenagalistrikan.
- Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Informasi dan Pelaporan Ketenagalistrikan.
- Hak Akses adalah hak yang diberikan oleh Sistem Informasi dan Pelaporan Ketenagalistrikan untuk melakukan interaksi melalui pemberian User-ID dan/atau Password kepada Pengguna.
AKSES PENGGUNA
- Dengan melakukan akses ke dalam Sistem Informasi dan Pelaporan Ketenagalistrikan, Pengguna sepakat untuk tunduk dan terikat pada ketentuan penggunaan ini.
- Ketentuan penggunaan dapat diubah dari waktu ke waktu, dan modifikasi (perubahan) tersebut akan diberitahukan dalam halaman beranda/homepage web Sistem Informasi dan Pelaporan Ketenagalistrikan.
- Dengan melanjutkan akses ke dalam Sistem Informasi dan Pelaporan Ketenagalistrikan setelah modifikasi (adanya perubahan), maka Pengguna sepakat atas modifikasi (perubahan) Ketentuan Penggunaan.
- Dengan melakukan akses ke dalam sistem Sistem Informasi dan Pelaporan Ketenagalistrikan, nomor tracking adalah nomor Agenda.
- Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten berhak untuk menolak, membatasi dan/atau menghalangi pihak tertentu dalam mengakses Sistem Informasi dan Pelaporan Ketenagalistrikan apabila terdapat resiko keamanan dan/atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa perlu terlebih dahulu memberikan alasan maupun penjelasan.
HAK DAN KEWAJIBAN PENGGUNA
Pengguna mempunyai hak untuk memperoleh :
- Hak Akses; dan
- Pelayanan secara penuh serta berimbang oleh sistem Sistem Informasi dan Pelaporan Ketenagalistrikan.
Pengguna mempunyai kewajiban untuk :
- Menjaga keamanan dan kerahasiaan atas Hak Akses;
- Melakukan penyampaian data dan informasi yang diperlukan sesuai dengan ketentuan pernyataan proses penerbitan perizinan/rekomendasi dalam Sistem Informasi; dan
- Mematuhi serta memenuhi seluruh ketentuan dalam Ketentuan Penggunaan beserta modifikasinya.
PERNYATAAAN DAN JAMINAN PENGGUNA
Pengguna dengan ini menyatakan dan menjamin :
- Senantiasa memenuhi seluruh kewajiban Pengguna dalam Ketentuan Penggunaan;
- Mampu, berhak dan berwenang untuk melakukan registrasi, maupun bertindak untuk dan atas nama Pelaku Usaha;
- Memahami dan bersedia memenuhi persyaratan baik secara dokumen ataupun informasi data yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan pada Sistem Informasi dan Pelaporan Ketenagalistrikan;
- Tidak memberikan dan/atau mengalihkan penggunaan Hak Akses kepada pihak lain yang tidak berhak dan tidak berwenang;
- Kebenaran, akurasi serta validitas atas data dan informasi yang disampaikan ke dalam Sistem Informasi dan Pelaporan Ketenagalistrikan; dan
- Seluruh dokumen dan informasi yang diunggah ke sistem ini adalah sesuai, benar dan termuktahir, apabila dokumen dan informasi yang diunggah terbukti tidak benar dikemudian hari maka pengguna bersedia diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Pengguna dengan ini menyatakan dan menjamin untuk membebaskan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten dari segala tuntutan, klaim atau gugatan yang mungkin timbul, baik dari pihak lain maupun Pengguna sendiri sebagai akibat dari Akses Pengguna ke dalam Sistem Informasi dan Pelaporan Ketenagalistrikan.
KEAMANAN AKSES
- Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten senantiasa mengupayakan usaha terbaik untuk menjaga keamanan dari data dan informasi Pengguna, serta keamanan atas transmisi dan komunikasi terkait Akses ke dalam Sistem Informasi dan Pelaporan Ketenagalistrikan.
- Transmisi atau komunikasi internet rentan terhadap interfensi maupun pencegatan oleh pihak lain yang tidak berhak dan tidak berwenang.
- Pengguna melakukan Akses ke dalam Sistem Informasi dan Pelaporan Ketenagalistrikan atas resiko sendiri, dan seyogyanya senantiasa mengambil langkah-langkah untuk menjaga keamanan data, informasi, piranti lunak, dan perangkat keras milik Pengguna, antara lain dengan membersihkan cookies dan cache dari internet browser Pengguna sebelum dan setelah melakukan Akses ke dalam Sistem Informasi dan Pelaporan Ketenagalistrikan.
- Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten tidak memberikan pernyataan atau jaminan bahwa Akses ke dalam Sistem Informasi dan Pelaporan Ketenagalistrikan terbebas dari infeksi virus, malware atau piranti lunak yang tidak sah lainnya, serta interfensi maupun pencegatan oleh pihak lain yang tidak berhak dan tidak berwenang.
KEBIJAKAN PRIVASI
- Pengguna sepakat untuk memberikan hak kepada Sistem Informasi dan Pelaporan Ketenagalistrikan untuk menggunakan, memproses, memberikan atau mengalihkan data dan infromasi Pengguna kepada instansi pemerintah, aplikasi, Sistem Informasi, atau portal web lainnya yang terintegrasi dengan Sistem Informasi dan Pelaporan Ketenagalistrikan sehubungan dengan proses penerbitan sertifikat badan usaha.
- Sistem Informasi dan Pelaporan Ketenagalistrikan TIDAK akan memberikan dan mengalihkan data dan informasi Pengguna kepada pihak lain diluar instansi pemerintah, kecuali instansi tersebut telah diberikan kewenangan atau mandat secara resmi oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk menjalankan layanan pendukung bagi Sistem Informasi dan Pelaporan Ketenagalistrikan.
PEMBATASAN PERTANGGUNGJAWABAN SISTEM INFORMASI DAN PELAPORAN KETENAGALISTRIKAN
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten tidak bertanggung-jawab atas segala kerugian baik materiil maupun immateriil, kompensasi, denda maupun biaya yang mungkin timbul (baik secara langsung, tidak langsung, atau konsekuensial, serta terduga atau tak terduga) akibat:
- Akses Pengguna ke dalam Sistem Informasi dan Pelaporan Ketenagalistrikan, maupun hyperlink menuju sistem, Sistem Informasi atau portal web lain yang terintegrasi dalam Sistem Sistem Informasi dan Pelaporan Ketenagalistrikan;
- Penyalahgunaan Hak Akses;
- Pernyataan, jaminan, data dan informasi yang disampaikan Pengguna ke dalam Sistem Informasi dan Pelaporan Ketenagalistrikan;
- Keterlambatan atau kekeliruan dalam operasional, transmisi, kegagalan komunikasi, hambatan pada akses internet maupun malfungsi pada piranti lunak atau perangkat keras dari Sistem Sistem Informasi dan Pelaporan Ketenagalistrikan;
- Tindakan pihak lain yang tidak berhak dan tidak berwenang dalam melakukan Akses ke dalam Sistem Informasi dan Pelaporan Ketenagalistrikan; dan/atau
- Penerobosan terhadap keamanan Sistem Informasi dan Pelaporan Ketenagalistrikan.
PENGAKHIRAN HAK AKSES
Hak Akses dapat diakhiri / dicabut apabila :
- Pengguna mengajukan permintaan secara tertulis atas pengakhiran Hak Akses kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten dengan alasan adanya pergantian penanggung jawab Hak Akses dari Pengguna;
- Permintaan secara tertulis dari Pengguna kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten karena adanya dugaan atau diketahuinya penyalahgunaan Hak Akses oleh pihak yang tidak berhak dan tidak berwenang;
- Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten menilai adanya penyalahgunaan layanan oleh Pengguna yang memiliki resiko terhadap keamanan dan/atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-udangan yang berlaku; dan
- Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten melaksanakan suatu keharusan untuk melakukan pengakhiran Hak Akses dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal dilakukan pengakhiran Hak Akses sebagaimana poin 1 dan 2 diatas, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten akan menyampaikan konfirmasi secara digital atau tertulis kepada Pengguna.
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
- Segala materi yang disediakan dalam Sistem Informasi dan Pelaporan Ketenagalistrikan, termasuk namun tidak terbatas pada source code, proses bisnis, informasi, tulisan dan copywriting, dokumen, desain laman, desain grafis, gambar, audio, serta video, dilindungi oleh Hak Cipta dan/atau bentuk hak kekayaan intelektual lainnya.
- Segala hak kekayaan intelektual dari Konten Sistem Informasi dan Pelaporan Ketenagalistrikan merupakan milik atau telah dilisensikan kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten.
- Pengguna TIDAK diperkenankan untuk mereproduksi atau reverse engineer, serta melakukan transmisi, distribusi, atau memasukkan dalam bentuk cetak dan elektronik segala Konten Sistem Informasi dan Pelaporan Ketenagalistrikan, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten.
PENUTUP
- Hal-hal lain yang belum diatur, akan diatur kemudian dalam modifikasi Ketentuan Penggunaan dari waktu ke waktu.
- Pengguna dapat menyampaikan saran atau keluhan sehubungan dengan Ketentuan Penggunaan melalui Email ke sidak@bantenprov.go.id